Panja RUU Arsitek Komisi V Bahas Substansi DIM Bersama Pemerintah
Panja Arsitek Komisi V DPR RI meminta penjelasan dari pemerintah, terkait dengan pemahaman tentang lingkup layanan praktek arsitek, persyaratan menjadi arsitek, arsitek asing, pembentukan dewan arsitek, serta pengaturan yang berkaitan dengan ketentuan pidana.
Hal itu disampaikan saat digelarnya rapat Panja Arsitek yang membahas substansi dan materi DIM RUU tentang Arsitek, bersama dengan pejabat Eselon I Kementerian PUPR, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
“Secara umum, kami ingin mengetahui bagaimana gambaran pemerintah, khususnya mengenai pemahaman yang berkaitan dengan lingkup layanan praktek arsitek, persyaratan menjadi arsitek, arsitek asing, pembentukan dewan arsitek, pengaturan yang berkaitan dengan ketentuan pidana,” ujar Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis saat memimpin rapat Panja Arsitek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (08/12/2016).
Terkait hal tersebut, pihak pemerintah memberikan penjelasan bahwa arsitek juga dapat melakukan layanan lainnya yang bekerjasama dengan profesi-profesi lain. Salah satu diantaranya adalah melalui pendampingan masyarakat. Seperti program pemerintah Kota Bandung untuk menyediakan satu orang arsitek untuk satu Kelurahan. Lingkup layanan praktek arsitek lainnya yaitu program advokasi dan edukasi terkait penataan kawasan. (dep,mp)/foto:azka/iw.